MAJALENGKA, WARPOLNEWS.COM | Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan No 4 Tahun 2009 sudah jelas mengatur Tentang Minerba, Undang Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang ketentuan pendirian pokok pertambangan Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan PP No 55 Tahun 2016 Tentang ketentuan Umum Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Surat Ijin Pertambangan Batuan (SIPB).
Meski begitu, aktivitas Galian C di beberapa wilayah Kabupaten Majalengka masih berlangsung hingga saat ini. Informasi terakhir, kegiatan penambangan illegal di Desa Mekarhurip dan Desa Lampuyang Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka masih berlangsung.
Adapun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat telah berupaya melakukan pengawasan lingkungan hidup secara insidentil terhadap pengaduan masyarakat pada kegiatan penambangan illegal di Desa Mekarhurip dan Desa Lampuyang Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka.
Hal itu tertuang dalam undangan rapat dengan nomor 3259/P.W.10.05.02/PPLH/2023 pada 15 Mei 2023 silam.
Namun pada kenyataannya, upaya tersebut belum membuahkan hasil. kegiatan penambangan illegal di Desa Mekarhurip dan Desa Lampuyang Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka masih berlangsung.
Di sisi lain, sebagian besar masyarakat berharap aktivitas ini segera dihentikan karena berdampak buruk bagi lingkungan.
W, salah satu warga yang dimintai keterangan bahwa pemilik lokasi tambang batu alam menggunakan alat berat yang diduga tidak ada izin ini memang izin lokasi untuk alat berat tersebut bekerja di lokasi tambang yang diduga ilegal sampai hari ini tidak ada pengawasan dan tindakan pihak terkait.
Berharap agar kegiatan tambang galian C ini bisa ditertibkan aparat yang mengalahkan dalam hal ini yang ada di wilayah Talaga karna merusak lingkungan yang diakibatkan oleh pengusaha-pengusaha yang hanya mengambil keuntungannya kapan saja," ujarnya.
K, narasumber lain yang menolak disebut namanya, menyatakan aktivitas Galian C di sekitar rumahnya di Blok Sadahurip Desa Mekar Hurip mengakibatkan banjir, merusak saluran irigasi, longsor, dan juga merusak lahan pertanian.
“Kalau di wilayah saya, sebagian lahan pertanian kena dampak lumpur galian C,” ujarnya.
Tak tanggung-tanggung, banjir di permukiman tempat ia tinggal memburuk hingga dua kali lipat dari sebelum adanya aktivitas ini.
“Dulu sebelum ada galian C itu paling di sekolan satu meter, sekarang saluran irigasi sudah dibetulkan, tetapi tetap meluap ke jalan dan ke rumah warga,” ucapnya menambahkan.
Dampak lingkungan yang terjadi akibat galian C ini dikarenakan permukiman warga di Blok Sadahurip Desa Mekar Hurip berada di bawah kawasan galian C. Sehingga, potensi limpahan air dan material lainnya akan langsung berimbas pada lahan dan rumah warga.
“Saluran irigasi juga kena dampak, ada yang jadi longsor, gorong-gorong ada yang mandek, dan bahkan salah satu kejadian mengenai dapur warga sampai ambruk,” terangnya.
Ada juga galian di Desa Lampuyang Blok Kampung Manceri yang menyebabkan lumpur (galian) masuk ke Kampung Sadahurip, juga masih banyak lokasi galian seperti di Kampung Nyalindung Desa Mekar Harja Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka,” beber K menambahkan.
Meski belum menelan korban jiwa, namun K berharap secepatnya galian ilegal tersebut dihentikan.
“Kita segera mungkin minta ditutup karena sangat meresahkan. Galian C di dekat pemukiman kami tepat ada di atas. Sehingga berbahaya sekali,” tegasnya.
** M. Edwandi
Posting Komentar