Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi 5,4 Miliyar Dari Anggaran Nakes Covid 19

Sumber : Jurnalis Polda Jabar | Editor : Bully'T

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi 5,4 Miliyar Dari Anggaran Nakes Covid 19 

Bandung, warpol.id || Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani Covid-19 di UPTD RSUD Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi. 

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Deni Okvianto dan Kasubdit Tipikor AKBP Mujianto dalam konprensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta 748 Bandung, Kamis (28/12/2023). 

"Terungkapnya kasus tindak pidana korupsi ini atas dasar Laporan Polisi Nomor : LPA/361/VI/2022/SPKT. Ditreskrimsus/Polda Jabar. Tanggal 03 Juni 2022," kata Ibrahim Tompo. 

"Saat ini pihaknya telah menetapkan HC sebagai tersangka dengan modus melakukan pengajuan nama-nama fiktif tenaga nakes yang tidak menangani pasien Covid 19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid 19 pada UTPD RSUD Palabuhanratu," kata Kabid Humas. 

Lebih lanjut kata dia, dari hasil pencairan uang tenaga kesehatan tersebut diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan Covid 19, dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu serta untuk kepentingan pribadinya.

Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat terdapat kerugian negara sebesar Rp 5.400.550.763, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian negara/daerah atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut dari BPKP Nomor : PE.03.03/LHP-204/PW10/5.2/2023, tanggal 10 Mei 2023.

Sementara itu di tempat yang sama, Dir Reskrimsus Kombes Deni Okvianto menyebut dana yang dikorupsi pelaku bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2020 dan 2021, ungkapnya. 

Untuk kasus tindak pidana korupsi ini lanjutnya, Ditreskrimsus Polda Jabar telah mengamankan tersangka HC selalu mantan kepala ruangan Covid 19 UPTD RSUD Pelabuhanratu, beralamat di Kab.Sukabumi, berikut barang bukti yakni : (a). DPA Dinkes TA 2020 dan TA 2021. (b) SK PA, PPTK, KPA, Tm Verifikator. (c). SK-SK Nakes yang menangani Covid 19. (d). Foto copy dokumen pengajuan nakes. (e). Dok. SP2D. (f). Dok. Hasil Verifikasi. (g). Dok.SPJ (Tanda Terima). (h).Rekening  Koran. (i).Uang Tunai Sebesar Rp.4.857.085.299.(j). Catatan Data Penggunaan Hasil Pengumpulan Uang insentif Nakes dll. 

Atas tindakannya tersebut tersangka HC diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 milyar.

Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta. 

Polda Jabar rencananya akan melakukan tahap penyidikan selanjutnya untuk pengembangan kasus ini.*

Red//

0/Post a Comment/Comments

WARPOL
WARPOL

POLRI PRESISI

WARPOL

TOTAL VISITS :

BISON, BLITZ

WARPOL
BERKUALITAS DAN TERPERCAYA

MOLLAR PROFESSIONAL

WARPOL
BERKUALITAS DAN TERPERCAYA