Sumber : Humas Polres Cirebon Kota | Editor : Syahidin
Kota Cirebon, warpol.id || Sat Narkoba Polres Cirebon Kota bersama BNN dan Sat Pol PP Kota Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di sejumlah tempat hiburan malam. Senin (25/12/23) malam
Dua tempat hiburan malam menjadi sasaran dalam razia tersebut. Tempat hiburan di Jl. Ahmad Yani semua ruangan tak luput dari pemeriksaan hingga menemukan minuman keras berbagai merek.
Sedangkan tempat hiburan di Jl. Kartini, petugas gabungan mendapatkan seorang pengunjung membawa obat-obatan terlarang jenis Tramadol.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Ma’ruf Murdianto, S.Pd.,M.Si melalui KBO Sat Narkoba Iptu Frans Heru menuturkan, kegiatan razia gabungan ini bertujuan untuk cipta kondisi menjelang tahun baru 2024.
Disebutkan dia, pada razia kali ini pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol miras dan pengunjung yang membawa obat-obatan terlarang.
“Kami berhasil mengamankan 57 botol miras berbagai merek dan 1 pengunjung yang kedapatan membawa obat terlarang. Kami akan periksa secara intensif,” bebernya.
Iptu Frans menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kewaspadaan, keamanan saat melaksanakan liburan.
“Razia ini akan kami lakukan secara kontinyu dan masif untuk meminimalisir peredaran miras dan obat-obatan terlarang,”
pungkasnya.
*Sukarno / Nata / WARTA POLITIK
Posting Komentar