CIMAHI, warpolnews.com – Anggota DPRD Kota Cimahi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Ketua DPD PKS Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko menggelar Reses Masa Persidangan I Tahun 2024 di Daerah Pemilihannya (Dapil) 4 Cimahi, Kecamatan Cimahi Selatan (Kelurahan Cibeber, Kelurahan Leuwigajah dan Kelurahan Utama), yang bertempat di SMA STIKES Budi Luhur, Jalan Kerkof 214, Cibeber Cimahi Selatan, Minggu lalu (28/1/2024).
Dalam resesnya Wahyu mengundang 1000 konstituen yang terbagi ke dalam 2 titik di RW 14 Leuwigajah dan SMA STIKES Budi Luhur Cibeber dengan 500 orang per sesi nya.
Adapun aspirasi masyarakat yang disampaikan, dijelaskannya, yaitu terkait pendidikan khususnya di RW 14 Leuwigajah.
“Mengenai sistem zonasi dengan segala permasalahannya dan mengenai biaya pendidikan yang cukup mahal,” terang Wahyu.
Masyarakat juga banyak yang bertanya, sambung Wahyu, mengenai upaya atau program dari pemerintah pusat soal beasiswa untuk kalangan tertentu.
“Kalau sampai sekarang beasiswa contohnya KIP kuliah itu rata-rata orang tidak mampu, tetapi untuk kelas menengah, kaya enggak miskin juga enggak, tapi untuk kuliah juga berat, nah itu bagaimana, itu pertanyaan dari mereka seputar pendidikan, karena rata-rata tokoh-tokohnya disana itu aktivitas pendidikan,” ungkapnya.
Selain usulan-usulan yang baru, ada juga usulan masyarakat yang berulang, kata Wahyu, dikarenakan belum terealisasinya usulan tersebut.
“Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan yang diajukan di tahun sebelumnya yang belum terealisasi ini akan hangus, maka pokir yang belum terealisasi ini memang harus diajukan kembali, karena sifat Pokir itu harus diajukan setiap tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa Pokir itu dalam SIPD-nya tidak bisa sekali pengajuan karena setiap tahunnya pasti akan hangus.
“Maka Pokir-pokir yang belum terealisasi di tahun kemarin pasti akan saya ajukan kembali di tahun sekarang,” ulasnya.
Adapun pengajuan Pokir di reses terakhirnya ini, Wahyu sebagai anggota DPRD Kota Cimahi periode 2019-2024 menjelaskan bahwa apabila dirinya tidak duduk kembali sebagai anggota dewan di periode 2024-2029, maka aspirasi masyarakat tersebut akan disampaikan kepada dewan yang baru.
“Semua aspirasi masyarakat ini mengenai masalah pembangunan jangka panjang, untuk itu, semua usulan tetap akan masuk ke sistem pemerintah yaitu Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), semua aspirasi akan dikawal oleh dewan yang baru dan tentunya kita juga akan berpesan kepada dewan yang baru nanti bahwa ada Pokir tahun kemarin yang belum terealisasi,” paparnya.
Reses di RW 14 Leuwigajah
Pokir itu sifatnya masuk ke dalam sistem SIPD, tambah Wahyu, selama sudah diinput ke sistem, siapapun pengusulnya Pokir tersebut akan aman.
Wahyu menyebutkan pula bahwa di dalam reses anggota dewan ini dilarang adanya money politik atau pemberian apapun.
“Sekarang kan tahun politik, sebagaimana aturan dari Bawaslu, reses anggota dewan ini diperbolehkan karena merupakan kegiatan dari pemerintahan, asal jangan ada pemberian-pemberian seperti uang saku, transport dan bingkisan-bingkisan atau apapun itu,” ungkapnya.
Karena memang, Wahyu melanjutkan, dalam DPA-nya tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk uang transport dan bingkisan tersebut walaupun dari saku pribadi.
“Intinya himbauan dari Bawaslu tidak diperkenankan, karena sedikit menyinggung atau menyangkut soal money politik dan yang lainnya, yang boleh itu hanya snack dan mamin,” pungkasnya.
Linda**
Posting Komentar