Sumber : Jurnalis Polda Jabar | Editor : Bully'T
Ditreskrimsus Polda Jabar Berhasil Ungkap Tindak Pidana Judi Online
Bandung, warpol.id || Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap tindak pidana judi online oleh Subdit 3 Siber Polda Jabar, Kamis (17/10/2024).
Dalam pengungkapan ini, Ditsiber Polda Jabar berhasil amankan pelaku N sebagai pengelola situs Judi Online Menang Hore pada 12 Oktober 2024 lalu dikediamannya daerah Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K menjelaskan,” pelaku sudah bekerja di jaringan Kamboja selama 2 Tahun dari 2022 lalu dengan gaji 31 jt perbulan,” ujarnya.
Selain itu, Ditsiber Polda Jabar berhasil menangkap Satu (1) pelaku lain berinisial YA yang berperan sebagai Design Grafis Menang Hore, Bingo89 dan Uno89.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K menuturkan,” YA berhasil diamankan dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Subdit Siber Polda Jabar juga Polisi sudah memeriksa 5 orang saksi dan 1 orang saksi ahli ITE,” pungkasnya.
Diketahui YA sendiri mendapat gaji sekitar 10jt Perbulan dari perusahaan yang berada di kamboja yakni Company phoenix.
N sendiri sudah memiliki 12 anggota di Kamboja dibawah bos pengelola yang diketahui bernama Sungkai Halim As AK47.
Dari hasil penyidikan Subdit 3 Dirsiber Polda Jabar, Situs Menang Hore berhasil mendapat keuntungan sekitar 98-200 jt perhari.
Dari hasil kejahatan yang dilakukan, Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku N yakni 1 Laptop merk Asus, 1 HP Iphone 6, 1 HP Samsung, dan beberapa kartu ATM juga 1 lembar uang kamboja senilai 500 riel mata uang Kamboja.
Dari barang bukti YA 1 HP, 1 Laptop mmerk Lenovo, Beberapa kartu ATM, 1 Bundle Screen Shot design grafis situs.
Untuk kasus pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 3 UU no.1 2024 perubahan ITE jo 303 KUHP jo 55 dan 56 dengan ancaman ITE selama 10 tahun dengan denda 10 M dan Pasal 303 KUHP Pidana selama 10 tahun dengan 25 jt.***
■Red
Posting Komentar