Sumber : Jurnalis Kemenag Kota Bandung | Editor : Syahidin
Kota Bandung, warpol.id || kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, H. Abdurohim S. Ag, M. Si., melantik 12 Kepala KUA dan 1 kepala Urusan Tata Usaha Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Kota Bandung,
Proses pelantikan berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kota Bandung, Jln. Sukarno Hatta, No. 498, Senin (21/10/2024).
Dalam sambutannya Kepala Kemenag meminta kepada para pejabat baru dapat menjalankan tugas dengan amanah dan sebaik baiknya.
Sumpah yang saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara Republik Indonesia, tanggungjawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan UUD 45 serta tanggungjawab terhadap kesejahteraan rakyat"
Adapun para pejabat yang dilantik adalah sebagai berikut :
1. Heri Syafari, Jabatan baru Kepala KUA Kecamatan Astana Anyar.
2. H. Umar Mansur, M. Ag., jabatan baru Kepala KUA Sukajadi,
3.H. Ahmad Nuryani, M.Ag., jabatan baru Kepala KUA Kecamatan Coblong.
4. Drs.H.Didin Nuryadin jabatan baru Kepala KUA Kecamatan Margacinta,
5. Nurdiana Yusup, S. Th. I. jabatan baru Kepala KUA Kecamatan Cibiru,
6. H. Karmawan, M. Ag, jabatan baru Kepala KUA Kecamatan Bandung Kulon.
7.Dindin Mujahid, S. Ag, jabatan baru Kepala KUA Kecamatan Mandalajati,
8.Wawan Kurniawan S. H. I., MH, jabatan baru Kepala KUA kecamatan Sumur Bandung,
9.Aang Muslihin, S. Ag, jabatan baru Kepala KUA Bojongloa Kidul,
10.Dr. Ahmad Zaki Mubarok, S. Th. I., M. Ag, jabatan baru Kepala KUA Cicendo,
11.Syamsudin, S. Ag, jabatan baru Kepala KUA kecamatan Lengkong,
12.Mochamad Fadly,S.Fil.I. jabatan baru Kepala KUA kecamatan Arcamanik,
13. Yani Daniyaturohmah, S. Sos jabatan baru Kepala Urusan Tata Usaha pada MTsN 2 Kota Bandung.
Lebih lanjut, kepala Kemenag mengatakan,
1. Mengucapkan selamat, kepada para kepala KUA yang dilantik, semoga menjalankan jabatan tersebut dengan baik dan Amanah, komitmen, integritas, akuntabilitas
2, melaksanakan sebagian tugas pemerintah, di kementrian Agama, melaksanakan sebaik-baiknya, didasari dengan baik, KUA langsung berhubungan dengan masyarakat, harus melaksanakan dengan maksimal, cepat, tepat
3. Selain sebagai Pencatat nikah, PPAW, wali hakim bagi penganten yang tidak mempunyai wali,
KUA juga menjadi koordinator tingkat kecamatan dibidang keagamaan, harus menjadikan masyarakat yang kondusif, harus menjaga nama baik lembaga kementerian Agama. Ucapnya. (Syahidin)
Posting Komentar