Sumber : Jurnalis Senior Kanwil Kemenag Jabar | Editor : Syahidin
Tasikmalaya, warpol.id || Peraturan Daerah itu merupakan bentuk apresiasi gubernur Jawa Barat (waktu itu) Ahmad Heriawan.
Sekitar Januari 2010 ada pertemuan antara para (wakil) aktivis pemekaran beberapa kabupaten di Jabar Selatan (kabupaten Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya dan Ciamis dengan kang Aher).
"Pertemuan itu berlangsung di gedung Pakuan (rudin Gubernur) Sebelum pertemuan kami sembahyang magrib berjamaah yang diimami kang Aher. Kemudian santap malam di ruang tengah".
Pada prinsipnya gubernur mendukung upaya pemekaran/pembentukan Daerah Otonomi Baru.
Pertimbangannya antara lain jumlah kabupaten/kota di Jawa Barat baru 27, padahal jumlah penduduk 45 juta.
Ada ketidak kesetaraan, misalnya dengan Jawa Timur. Provinsi yang penduduknya baru 35 juta kabupaten/kotanya ada 38.
Tapi kang Anter melihat pemekaran itu bukan perkara sim salabim.Pemerintah pusat yang punya kewenangan masih sulit memberi persetujuan.
Waktu itu Pangandaran saja belum disetujui.
Oleh kerena itu kata Gubernur, lebih baik , sambil menunggu DOB disetujui lebih baik daerah daerah itu dikembangkan secara ekonomi.
Agar ketika DOB keluar, ekonomi masyarakat sudah berkembang.
"Gubernur juga berjanji akan membuat Perda pengembangan Jawa Barat bagian Selatan sebagai legalitas hukum".
Dan kurang dari 1 tahun Perda itu sudah keluar. Perda no.28 tahun 2010 tentang Pengembangan Jawa Barat bagian Selatan, meliputi kabupaten Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Ciamis dan Pangandaran.
Ada rencana pengembangan wilayah andalan seperti Pelabuhanratu, Rsncabuaya dan Pangandaran.
Dalam struktur yang paling kecil, ada Satuan Wilayah Pengembangan (SWP).
Di kabupaten Tasikmalaya ada 3 Satuan Wilayah Pengembangan:
SWP Cikalong meliputi Kecamatan Cikalong, Cikatomas dan Pancatengah.
SWP Karangnunggal meliputi Kecamatan Karangnunggal, Bantarkalong , Cibalong, Bojongasih Cipatujah, Parungponteng, dan Culamega
SWP Sodongholir, kecamatan Sodongholir,Teraju dan Bojonggambir.
Jenis tanaman dan potensi ekonomi, yang dapat dikembangkan di
SWT Cikalong (peternakan sapi potong,kayu (hutan rakyat), perikanan tangkap dan kelautan
SWP Karangnunggal, kayu (mahoni dan senggon ) buah buahan lokal (manggis, tomat perikanan tangkap dan kelautan,dan pertambangan pasir hitam.
SWP SODONGHOLIR : kayu ( mahoni dan senggon ) , pertanian kering ( kopi dan manggis ).
Tentu saja itu hanya sebatas acuan berdasarkan hasil teliti yang dibuat tim penyusu Perda (Bappeda Provinsi)
Jenis jenis lain, seperti yang sudah dilakukan masyarakat seperti jagung, mangga,
nanas, alpukat, duren dll selain pà di, oke oce saja. Cuma ada titik tekan harus dilakukan, yaitu pengembangan secara kuantitatif dan kualitatif Intinya ada upaya pengembangan.
Outputnya, tentu nilai tambah secara ekonomi orang perorang atau secara kebersamaan.
Pokoknya warga tani Tasela sudah menjawab Perda 28/ 2010.
Mereka bersatu dalam Paguyuban Warga Tani Tasik Selatan.
Biarkan mereka berembuk , bertukar pikiran dan pengalaman. Mencari yang terbaik dalam memilih bibit ( unggul) , penggunaan pupuk yang tepat, pemeliharaan tanam, panen dan pasca panen.
Akan lebih elok, jika juga diback up dengan Perda Tasik Selatan.
Pernah ada selenting angin , DPRD dan Pemkab Tasikmalaya, sedang menyiapkan Perda Tasik Selatan itu.
Wallahu alam sudah diketok palu pa belum.
Yang pasti warga tani Tasela sudah bergerak sendiri.
Kalau saja, jempol saya ada 3 akan saya acungkan semua.
Viva Warga Tani Tasik Selatan. ***
Posting Komentar