Sumber : Redaksi warpol - warpol.Id | Editor : Syahidin
Kota Bandung, warpol.id || PT. Warpol Mitra Sadaya yang menaungi Media Cetak, Media Siber, YouTube, IG dan Tiktok Warpol genap berusia 3 (Tiga) tahun,
Media warpol atau warta politik hadir dan membawa Visi " Memberikan wadah aspirasi bagi masyarakat serta memberikan aspirasi untuk masyarakat luas ",
Misi"
1. Memberikan akses Informasi dan wawasan kepada masyarakat. 2. Memberikan berita secara Profesional
3. Mengembangkan basis pengetahuan masyarakat terhadap daerah
4.Mengawal Otonomi daerah
"Media Warta politik sebuah media yang baru berusia tiga tahun telah berinovasi dan berkreatif, mengajak semua elemen masyarakat yang mempunyai integritas untuk menjadi pewarta, penulis baik cetak maupun online yang dirancang untuk berani menyampaikan aspirasi, inovasi yang dimiliki oleh semua elemen masyarakat, baik berita yang menyajikan informasi berita daerah, pemerintahan, Investigasi, Social, hukum dan kriminal dengan ragam berita terbaru."
Di usia yang ke - 3 tahun media warta politik, melalui sambutan pimpinan Umum/pemimpin Redaksi Teguh Hibdarto mengatakan, "jaga Martabat marwah warpol-warpol.id, jaga kesehatan jaga persahabatan," dikutif oleh pemandu acara, Khusein Syarief Hidayat, SH, makna ini pendek tapi mengandung arti dan makna yang mendalam, terima kasih pak pimum, pasirkoja 151 Bandung, Sabtu (14/12/24)
Suara lain datang dari pembina warpol-warpol.id yang nampak hadir, Kombes Pol (P) H. Irwan Sukmawan, SH,. Mengatakan, saya respect dan gabung terhadap warpol, karena tiga tahun ke belakang media ini legalitas hukumnya sudah berbentuk PT yang menaungi husus media.
Untuk itu saya mengajak kepada semuanya terutama Wil. III Cirebon untuk membesarkan warpol - warpol.id sebagai media yang dirancang oleh PT. Warpol Mitra Sadaya untuk berinovasi, berkreatif, hidupkan lagi cetaknya, ramaikan onlinenya, berkreasi dengan YouTube, IG dan Tiktoknya, sehingga media warpol menjadi tempat kita menjalin persahabatan sesuai tagline "menjaga Persatuan dan Kesatuan."
Menanggapi kedua pembicara pimum dan pembina warpol-warpol.id, wakil pemimpin Redaksi, menyampaikan paparanya, kita satu niat, satu makna, satu tujuan, kita besarkan media kita, kalau bukan oleh kita mau siapa lagi yang akan membesarkan, tiga tahun usia warpol, maka kita harus punya tanggung jawab serta bertambah ilmu yang bermanfaat untuk kepentingan semua.
Lebih lanjut wapemred menambahkan, ditahun 2025 kita berencana membuat majalah WARPOl sebagai jawaban dari pakemnya Tabloid WARPOl beberapa saat, agar tetap terjaga humanis diantara kita,
Begitu juga dengan masukan dari biro kota bandung, Encep mansur tentang pentingnya sarana prasarana untuk menjawab tantangan di era digital yang sat set, yang ditambahkan oleh perwakilan wartawan Indramayu, Suparto, MH., selain mendukung terbitnya majalah WARPOl yang berkelanjutan, juga mengiyakan masukan dari encep mansur tentang wartawan di era digital.
Hadir dalam acara HUT warpol-warpol.id ke-3 tahun, pembina warpol Wil. III Cirebon, Kombes Pol. (H) Irwan Sukmawan, SH., pimum/pemred Teguh Hindarto, Wapimprus Syahidin, penasehat H. Aman Hasibuan, Dewan Redaksi Drs. Bully Tarongkeng, R. Iwan Somantri, Penasehat hukum Syarief Husein Hidayat, AKP (P), Wawan Gunawan Bre, SE, SH, MH., lay out Martika Edwandi, biro kota Bandung Encep mansur, Biro Garut H. Saripudin, Biro Ciamis Lili, Biro Wil. Cirebon Drs. Sukarno HS, MH., Indramayu Drs. Suparto, MH, dan sejumlah undangan.
PT. Warpol Mitra Sadaya yang menerbitkan media cetak dan media siber mengacu kepada Dewan Pers, Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat
untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya,
pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran.
Dan seterusnya sampai pasal 11.
Posting Komentar